SISI LAIN TRAVELLER’S CHEQUE

 Traveller’s cheque atau  yang lazim kita kenal dengan cek perjalanan  adalah cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan bank atau bukan bank yang berfungsi sebagai uang tunai. Cek perjalanan merupakan surat berharga yang mengandung nilai, dimana penerbit (issuer) baik bank maupun non bank sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominal yang tertera pada cek perjalanan tersebut kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu atau kepada orang yang membawa cek perjalanan tersebut. Untuk jenis pertama  kita kenal dengan cek perjalanan atas nama, hanya bisa ditukarkan oleh orang yang nama dan tanda tangannya sama dengan tercantum pada cek perjalanan tersebut. Sedangkan untuk jenis kedua dikenal dengan nama cek perjalanan atas unjuk atau sipembawa dan dapat ditukarkan oleh siapa saja yang membawa cek perjalanan tersebut.

Traveller’s cheque sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian. Cek perjalanan ini sangat berguna ketika melakukan perjalanan baik perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Khusus untuk  perjalanan luar negeri, cek perjalanan ini semakin bermanfaat terutama untuk pelaku perjalanan atau pelancong yang tidak memiliki kartu kredit, atau mempertimbangkan tidak semua  merchant menerima pembayaran kartu kredit atau kalaupun menerima pembayaran kartu kredit tertentu saja dan yang tak kalah pentingnya apabila membawa uang tunai dalam jumlah banyak ada risiko hilang.  

Lebih lanjut ada beberapa keuntungan yang diperoleh pelaku perjalanan apabila menggunakan Traveller’s cheque  atau sering juga disingkat menjadi TC  ketika melakukan perjalanan yaitu:

  1. Memberikan kemudahan berbelanja karena  banyak toko, hotel, atau agen perjalanan menerima pembayaran melalui TC,
  2. Mengurangi risiko kehilangan uang mengingat apabila TC hilang si pemilik/si pembawa dapat langsung melapor ke bank penerbit dan TC yang hilang tersebut tidak bisa ditukarkan pihak lain,
  3. Masa berlakunya tidak terbatas, dan
  4. Lebih aman daripada menggunakan atau membawa uang tunai terutama dalam jumlah besar.

Hal lain yang dapat kita kemukakan terkait traveller’s cheque  ini adalah umumnya traveller‘s cheque  ini diterbitkan oleh bank terkemuka di dunia,  Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent), dalam mata uang yang kuat (hard currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro, umumnya digunakan untuk  membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat, dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.

Tetapi dalam perkembanganannya, cek perjalanan ini ternyata tidak hanya digunakan untuk kepentingan perjalanan wisata tetapi untuk kepentingan lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kegiatan wisata. Pada beberapa kasus yang terjadi di Indonesia ternyata cek perjalanan digunakan untuk suap. Sebut misalnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian travel cek kepada anggota DPR-RI periode Tahun 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dimana sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR Periode 1999-2004 diduga menerima suap berupa 580 lembar cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Dalam kasus ini, TC yang menyebar ke anggota komisi IX DPR periode 1999-2004 itu dibeli Bank Artha Graha (AG) dari Bank Internasional Indonesia atas nama PT First Mujur Plantation & Industry (FMPI) sebuah perusahaan yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit. Kasus lain, Pengadaan alat kesehatan flu burung Tahun 2006 pada Kemenko Kesra  yang melibatkan mantan Sekretaris Menko Kesra  yang menerima Mandiri Travellers Check dan BNI Cek Multi Guna. Kasus lain, cek perjalanan  digunakan untuk menyuap Pejabat dalam upaya upaya mendapatkan proyek atau proses pengesahan anggaran.

Fenomena ini cukup menarik mengingat suap atau pemberian umumnya berupa uang tunai baik uang rupiah atau uang asing misalnya dolar Singapore.  Dalam beberapa kasus suap khususnya yang diketahui melalui peristiwa tertangkap tangan, barang bukti yang diperoleh umumnya berupa uang tunai, sebut misalnya kasus pemberian suap kepada Bupati Kabupaten Bogor, Ketua Mahkamah Konstitusi, Kepala SKK Migas, dan lain-lain.  Selanjutnya mengapa kemudian mengapa suap dilakukan melalui cek perjalanan ?

Sebagaimana dikemukakan sebelumnya  bahwa cek perjalanan ini diterbitkan oleh bank atau non bank dan dapat dibeli siapa saja. Nilai selembar cek perjalanan bervariasi dari nilai kecil hingga besar seperti Rp500.000, Rp1.000.000, Rp5.000.000, Rp10.000.000, Rp20.000.000 , Rp25.000.000 dan bahkan ada yang senilai Rp25.000.000 per lembar. Untuk mendapatkan cek perjalanan ini, Sipembeli cukup datang ke bank penerbit untuk membeli sejumlah diinginkan dan pembayarannya pun bisa secara tunai atau non tunai.  Atas pembayaran tersebut kemudian pihak bank menyerahkan blangko cek perjalanan sebanyak yang dibeli, misalnya jika sipembeli menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000, maka yang bersangkutan akan menerima 10 lembar cek perjalanan masing-masing senilai Rp25.000.000.

Paling tidak ada beberapa hal yang menjadi point penting sehingga suap diberikan dalam bentuk cek perjalanan. Salah satu diantaranya, cek perjalanan ini bentuknya hanya berupa lembar dokumen cek biasa sehingga pada saat ada penyerahan dari satu pihak ke pihak lain terkesan sebagai pertukaran dokumen saja bukan sebagai peristiwa suap menyuap. Hal lain, nilai per lembar cek perjalanan cukup besar sehingga pada saat ingin menyuap seseorang dalam jumlah besar yang jika dilakukan melalui uang tunai akan mengundang perhatian pihak lain karena ada tumpukan uang dalam jumlah banyak. Cek perjalanan tidak memiliki jangka waktu dan dapat ditukarkan setiap saat sehingga antara waktu pembelian,penyerahan, dan  pencairan bisa dalam rentang waktu yang sangat jauh.    

Selanjutnya dan yang tak kalah pentingnya adalah sulit mengetahui siapa pemilik cek perjalanan tersebut. Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat penjualan cek perjalanan bisa dilakukan secara tunai. Si pembeli bisa datang sendiri ke bank penerbit  atau menyuruh orang lain untuk melakukan pembelian. Selanjutnya cek perjalanan diterima oleh sipembeli atau orang yang disuruh membeli. Penyerahan cek perjalanan kepada pihak lain (sipenerima suap) bisa dilakukan sendiri oleh pihak yang ingin memberi suap atau orang lain yang disuruh. Demikian juga hal dengan sipenerima suap, bisa menerima sendiri atau menyuruh orang lain dan untuk pencairannya pun dapat dilakukan oleh siapa saja. Mekanisme ini bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menggunakan cek perjalanan sebagai media suap mengingat adanya peluang menjauhkan jarak atau jejak si pemberi dan sipenerima sesungguhnya.

Demikian juga halnya dengan cek perjalanan yang diterbitkan dalam nilai valuta asing. Untuk TC valas ada yang diterbitkan oleh bank dan ada juga yang diterbitkan non bank. Nilai TC valas ini juga sangat bervariasi antara USD20 hingga USD500 yang tentunya bisa berbeda antara penerbit satu dengan lainnya. Sama hal dengan TC yang diterbitkan di dalam negeri, TC yang diterbitkan di luar negeri juga bisa digunakan untuk kepentingan tertentu yang  tidak ada kaitannya sama sekali dengan aktivitas perjalanan wisata. Sebagai ilustrasi dapat digambarkan sebagai berikut:

Seseorang membawa Traveler’s Check yang diterbitkan salah satu bank di Australia (Bank Penerbit) ke Mataram-Lombok. Traveler’s check tersebut kemudian ditukarkan di bank tertentu di Mataram-Lombok (Bank Pembayar) atau bisa juga ditukarkan di money-changer tertentu yang menerima penukaran TC.  Jika TC ditukarkan di bank maka si pembawa TC akan menerima uang rupiah sejumlah nilai TC yang ditukarkan yang tentunya setelah memperhitungkan kurs mata uang Australia terhadap Rupiah. Selanjutnya uang rupiah hasil penukaran TC diterima  secara tunai atau ditransfer.  Pihak bank pembayar kemudian menagihkan penukaran TC tersebut kepada Bank Penerbit di Australia karena bank penerbit sudah menerima pembayaran dari pihak pembeli TC yang mungkin saja transaksi pembeliannya dilakukan secara tunai atau non tunai.

Sedangkan mekanisme jika penukaran TC dilakukan melalui pedagang valuta asing atau money changer dapat digambarkan sebagai berikut sipembawa TC menukarkan TC ke pihak money changer dan akan menerima hasil penukaran secara tunai atau transfer. Money Changer selanjutnya menukarkan TC tersebut kepada bank tertentu (Bank Pembayar) dalam negeri dan akan menerima pembayaran secara tunai atau transfer.  Selanjutnya Bank Pembayar dalam negeri tadi akan menagihkan penukaran TC ini kepada Bank Penerbit di Australia. Uang hasil penukaran TC selanjutnya disetorkan ke seseorang sesuai kepentingannnya.

Praktek ini sangat mungkin digunakan sebagai media untuk memasukkan uang ke Indonesia   disamping melalui media transfer uang antara negara atau melalui pembawaaan secara tunai. Tentunya pasti ada hal menarik yang menjadi sisi pertimbangan pelaku menggunakan mekanisme TC untuk memasukkan uang dari luar negeri ke Indonesia. Terkait dengan pembawaan uang tunai ke Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER – 01/BC/2005  tanggal 19 Januari 2005 Tentang Tatalaksana Pengeluaran Dan Pemasukan Uang Tunai  khususnya Pasal 3 menyatakan bahwa:

  1. Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, ke dalam Daerah Pabean                 wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menyerahkan:
     a. Customs Declaration (BC 2.2) jika dibawa langsung oleh penumpang; atau
     b. Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) jika diimpor sebagai barang kargo; atau
      c. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1) jika melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
  3. Apabila yang dibawa adalah uang tunai berupa rupiah maka setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memeriksakan keaslian uang rupiah tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai.
    Sesuai ketentuan tersebut diatas maka atas setiap pembawaan uang tunai masuk daerah kepabeanan Indonesia senilai Rp100.000.000 atau  lebih wajib melapor kepada Pejabat Bea dan Cukai. Apabila hal ini dilakukan maka akan tercatat nama si pembawa, jenis mata uang, jumlah dan negara asal pembawaan. Sama hal dengan apabila melakukan transfer melalui lembaga perbankan akan lebih mudah untuk mengetahui para pihak sebagaimana dimaksud dimuka.

Sekilas dalam transaksi penukaran TC valas ini tidak terlihat ada kejanggalan karena seolah–olah traveller’s check tersebut memang ditukarkan oleh wisatawan yang datang ke Indonesia. Apalagi kalau daerah tempat penukaran cek perjalanan merupakan daerah tujuan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan seperti Bali, Lombok, Yogkarta, Manado dan daerah wisata lainnya. Namun apabila jumlah transaksi penukaran TC baik di perbankan maupun melalui money changer sangat banyak maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Hal ini perlu dilakukan mengingat ada celah untuk mengaburkan asal usul uang dan para pihak yang terkait dengan uang tersebut apabila memasukkan uang  ke Indonesia melalui penukaran TC.

Terkait dengan transaksi penukaran TC valas yang dilakukan melalui money changer tadi ada beberapa komponen yang perlu diketahui seperti pihak penerbit, bank pembayar (jika TC diterbitkan pihak non Bank), nama pembeli (jika TC atas nama), jumlah TC yang ditukar berikut nominal per lembar TC misalnya 50 Australian Dollar atau 100 Australian Dollar atau 500 Autralian Dollar, dan pihak penerima dana hasil penukaran TC. 

Sebagaimana lazimnya kegiatan usaha money changer sesuai namanya pedagang valuta asing, maka seyogianya transaksi yang banyak terjadi mestinya transaksi jual dan beli uang kertas asing. Namun jika ada money changer ternyata jumlah transaksinya lebih banyak penukaran TC dibandingkan dengan jual beli uang kertas asing, maka transaksi pada money changer tersebut perlu didalami lebih lanjut.

Kejanggalan ini mungkin bukan suatu kebetulan belaka dan mungkin sangat jarang ada money changer yang melakukan aktivitas seperti ini. Tentunya informasi tentang para pihak yang terkait dengan penukaran cek perjalanan ini menjadi sangat berharga. Informasi tentang pemilik atau pengurus money changer, penerima uang hasil penukaran cek perjalanan dan yang tak kalah pentingnya adalah informasi mengenai pihak pembeli cek perjalanan tersebut.  Informasi ini menjadi penting untuk mengetahui apakah transaksi penukaran TC memang murni penukaran untuk keperluan traveling atau sebagai media memasukkan uang dari luar negeri ke Indonesia.

Apabila TC tersebut ternyata digunakan sebagai sarana memasukkan uang ke Indonesia, tidak menutup kemungkinan bahwa hal ini terkait dengan aktivitas perdagangan luar negeri baik yang legal maupun tidak legal. Salah satu diantaranya adalah aktivitas ekspor komoditi dimana pihak pengekspor mengakui hasil penjualan ekspornya lebih rendah dari sesungguhnya dan sebagian uang hasil penjualan ekspor komoditi tadi dimasukkan ke Indonesia melalui pembawaan TC. Sebagai contoh, PT. XXX adalah sebuah perusahaan tambang Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh Tuan. AB. Dengan dalih untuk memudahkan transaksi perdagangan maka Tuan AB mendirikan  perusahaan yang berbasis diluar negeri dan untuk itu Tuan AB menjalin kerjasama dengan Mr. Lie seorang warga negara Singapore. Tuan AB dan Mr. Lie kemudian mendirikan perusahaan di Singapore dengan nama Aduh Industrial, PTE Limited.

Seluruh transaksi penjualan hasil tambang milik PT XXX secara dokumen ekspor dilakukan antara PT XXX dengan Aduh Industrial, PTE Limited, sedangkan pembeli akhir sesungguhnya bukan Aduh Industrial, PTE Limited,  melainkan    AHA Industrial, PTE Limited sebuah perusaaan yang berbasis di China.  

Dengan mekanisme penjualan seperti ini lebih mudah untuk melakukan rekayasa transaksi keuangan, seperti membukukan nilai jual yang lebih rendah antara PT XXX dengan ADUH Industrial, PTE Limited dengan nilai jual antara ADUH Industrial, PTE Limited dengan AHA Industrial, PTE Limited. Selisih nilai jual ini dibukukan pada laporan keuangan ADUH Industrial, PTE Limited dan seluruh hasil penjualannya disimpan pada salah satu Bank Moncer  yang ada di Hong Kong.

Skenario berikutnya yang dilakukan adalah pemilik perusahaan dalam hal ini Tuan AB adalah berusaha untuk membawa uang ke Indonesia. Tentu banyak cara untuk membawa uang ke Indonesia, tetapi pemilik uang berusaha mencari cara agar aktivitasnya sulit terdeteksi dan salah satu cara yang bisa ditempuh adalah melalui pembelian TC yang diterbitkan bank di luar negeri. ADUH Industrial, PTE Limited  membeli TC  yang diterbitkan oleh Bank Sunshe Hong Kong  yang produk TCnya  dapat di tukarkan pada salah satu bank di Indonesia.  Lebih lanjut untuk mempersulit terdeteksinya aktivitas aliran uang  dari Hong Kong ke Indonesia, maka Tuan AB membuka usaha Penjualan Valuta Asing yang bernama “Money Changer Cantik Molek” di salah satu kota tujuan wisata yaitu Bali. Hanya saja Tuan AB tidak mendaftarkan usaha money changernya ke Otoritas dalam hal ini Bank Indonesia sehingga tergolong Pedagang Valutas Asing Tidak Berizin.

Selanjutnya atas setiap TC yang telah dibeli tersebut secara bertahap dibawa masuk ke Indonesia oleh seseorang yang disuruh Tuan AB. Kemudian TC  seluruhnya ditukarkan di Money Changer Cantik Molek Denpasar Bali dan uang hasil penukaran TC diambil secara tunai oleh orang suruhan Tuan AB. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Tuan AB pada Bank Suka Hati Cabang Medan.

Selanjutnya atas setiap TC yang telah ditukarkan Money Changer Cantik Molek tersebut kemudian ditukarkan ke Bank ABC Cabang Denpasar yang menerima penukaran TC yang diterbitkan Bank Sunshe Hong Kong. Demikian seterusnya transaksi yang dilakukan Tuan AB untuk membawa uang hasil usaha tambangnya  yang disimpan di luar negeri.

1 thoughts on “SISI LAIN TRAVELLER’S CHEQUE

Tinggalkan komentar